Hore Libur dan Cuti Lebaran Diumumkan
Sebelum pengumuman hari libur dan cuti bersama 2022 bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) diumumkan, Presiden juga mengumumkan izin mudik lebaran,
tanpa ada penyekatan. Pemberian izin mudik tersebut tentu harus dibarengi
dengan ketaatan terhadap protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya Presiden, berdasarkan kesepakatan empat
kementeriannya mengumumkan cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1443 H atau tahun
2022. Hasilnya pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri
1443 H yakni pada 2 dan 3 Mei 2022. Dilanjutkan dengan cuti bersama sebanyak 4
hari yakni mulai 29 April sampai dengan 6 Mei 2022. Selamat para ASN anda
mendapatkan libur dan cuti bersama tahunan.
Berdasarkan kalender pendidikan nasional juga selain ada
libur khusus H-1 dan H+2 awal puasa juga ada libur sebelum lebaran. Termasuk hari
libur pada hari besar peringatan keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 2022
tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Pengumuman Presiden RI, H. Joko Widodo tersebut disiarkan di
website sekretariat kepresidenan pada Rabu 6 April 2022 lalu. Dalam pengumuman
tersebut Presiden juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan tanggal
merah dan cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 tersebut untuk
bersilaturahmi. Silaturrahmi kepada dan dengan orang tua, keluarga, dan handai
taulan di kampung halaman. Kepala Negara juga mengingatkan agar tetap jaga prokes
dan selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
Karena itulah, segera melengkapi ketahanan fisik kita dengan
vaksin booster (vaksinasi booster), lanjutnya. Terima kasih Bapak Presiden.
Bagus artikelnya
BalasHapusTerima kasih
Hapus