Haramkan Logo Halal Mirip Gunungan Wayang
Pemerintah
akhirnya memutuskan bahwa logo halal atau label halal harus dikeluarkan oleh
pemerintah via Kementerian Agama RI (Kemenag). Logo halal atau label halal
tersebut kemudian diluncurkan oleh pemerintah dan secara otomatis logo halal
atau label halal versi Majelis Ulama Indonesia tidak berlaku lagi sejak 1 Maret
2022.
Diterbitkannya logo
halal atau label halal oleh pemerintah kemudian mendapatkan kritis (setengah
melecehkan) bahwa logo halal atau label halal tersebut dianggap mirip gunungan
wayang. Ada yang berpendapat tidak tampak berbahasa Arab.
Logo halal jpg |
Dengan tanggapan
tersebut cocokpedia tidak merasa aneh. Toh, yang menanggapi atau yang mencela
orang-orang itu itu juga (ngerti sendiri kan siapa mereka?). Mereka memang
sekelompok orang yang anti seni dan budaya. Kering rasa seninya. Juga kering
perasaannya.
Cocokpedia kasih
tau ya Drun. Logo halal atau label halal yang diterbitkan pemerintah itu
berjenis kaligrafi, Drun. Paham? Coba browsing apa definisi dari kaligrafi. Sudah
ketemu?
Kalian kan
sukanya Cuma ribut. Bikin gaduh. Sedikit kerja dan bahkan tidak menghargai
hasil kerja orang. Bisa saja kalian anggap bahwa logo baru itu berbentuk pentil
atau susu. Atau berbentuk kubah masjid atau bentuk kopyah Firaun. Bebas saja
sesuai imajinasimu. Atau akan kalian haramkan logo halal atau label halal
tersebut? Silakan saja. Bebas kok.
Sudahlah cari
kerjaan lain saja yang bermanfaat yang bisa menghidupi keluarga kalian. Jangan terus-terusan
menyusu kepada pemerintah. Jualan kapur barus juga boleh atau daster juga
lumayan. Itu baru halal.
Posting Komentar untuk "Haramkan Logo Halal Mirip Gunungan Wayang"