Saya baru ngeh sekarang!
Saya baru ngeh kali ini. Ceritanya begini. Pada waktu dulu
lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu. Saya pernah diundang untuk
mendengarkan ceramah seseorang (teman saat itu).
Dalam ceramah itu, ia mengungkapkan bahwa gaji pegawai
negeri (PNS) atau ASN itu haram statusnya karena bla bla bla. Panjang. Tidak
perlu lah saya panjang lebar di sini.
Saya baru ngeh sekarang bahwa mereka menerima gaji haram itu
untuk memberi makan keluarga mereka dengan baik. Mereka anggap gaji haram tersebut
sebagai hak denda sehingga berasa lagi tidak haram. Gaji haram tersebut mereka
sebut dengan fa’I (berdasar keyakinan mereka). Apa itu fa’i? Silakan lakukan
penelusuran di browser google chrome atau lainnya.
Mereka juga melakukan korupsi yang legal menurut keyakinan
mereka. Korupsi rasa ibadah tersebut dibalut dengan bungkus istilah hukum yakni
ghanimah. Apa itu ghanimah? Juga Silakan lakukan penelusuran di browser google chrome
atau lainnya.
Menurut paham dan keyakinan kelompok ini, berhak mendapatkan
gaji (haram) ibarat fa’I dan wajib melakukan korupsi ibarat ghanimah sebagai
bentuk tindakan dan perlakuan kepada musuh (pemerintah yang sah).
Bagi mereka pemerintah yang sah adalah kafir karena
menggunakan sistem pemerintahan toghut. Karena dianggap kafir, maka mereka
boleh melakukan tindakan merampas, mencuri, berbuat anti apapun yang pemerintah
yakini dan jalankan, bahkan boleh korupsi (ibadah).
Saya benar-benar ngeh sekarang. Jadi walaupun mereka anti
pemerintah, mereka akan tetap makan dan suka memakan gaji dari pemerintah, itu
mereka anggap sebagai denda bagi negara. Gaji dari pemerintah yang mereka sebut
sebagai haram, dapat dicuci diperut mereka dengan mengatasnamakan agama.
Pencucian harta haram menjadi halal, menurut kepala mereka. Mereka juga mencari
kesempatan untuk melakukan korupsi karena tindakan tersebut merupakan ibadah bagi
mereka.
Kasihan mereka ini!
Posting Komentar untuk "Saya baru ngeh sekarang! "