Update: Penerapan Aturan PPKM Level 3 Nataru Setelah Dibatalkan Pemerintah 2021
Penerapan Aturan PPKM Level 3 Nataru Setelah Dibatalkan Pemerintah 2021 terdapat beberapa ketentuan penting menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Apa aturan PPKM level 3 setelah dibatalkan penerapannya? Apa saja aturan ppkm level 3 yang ditetapkan pemerintah? Berikut beberapa aturan baru setelah PPKM level 3 tahun 2021 menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru).
Dalam aturan baru setelah ppkm level 3 dibatalkan terdapat ketentuan seperti aturan perjalanan ppkm level 3; aturan penerbangan ppkm level 3; aturan makan ppkm level 3, dan sebagainya. Adapun syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 dan disertai dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tertentu, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Jangan bandel.
Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan jarak jauh selama
Nataru, tetapi dengan syarat harus melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk keperluan
perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di
hotel, taman kota, lapangan, aula, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan
tempat keramaian umum lainnya. Untuk penyelenggaraan pusat perbelanjaan,
restoran, bioskop, café, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas
maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi
Peduli Lindungi.
Untuk acara atau kegiatan sosial seni dan budaya, kerumunan
masyarakat yang boleh dan diizinkan hanya berjumlah maksimal 50 orang. Syarat utamanya
adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah divaksin 1 dan 2 anti
covid-19.
Luhut atas nama pemerintah telah membatalkan penerapkan PPKM
level 3 untuk semua wilayah di Indonesia dengan alasan tak ingin menyamaratakan
perlakuan di semua wilayah karena kondisi setiap daerah berbeda. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap
mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini sesuai kondisi
di masing-masing wilayah.
Berikut infografis mengenai penolakan presiden RI terhadap pemberlakuan PPKM Level 3 dari sumber berita https://www.liputan6.com/news/
Demikian berita ppkm terkini dengan pembatalan penerapannya. Ikuti terus perkembangan informasi terkini tentang aturan baru setelah pembatalan ppkm level 3.
Posting Komentar untuk "Update: Penerapan Aturan PPKM Level 3 Nataru Setelah Dibatalkan Pemerintah 2021"