Rp 1000 akan Jadi Rp 1, Rp 100.000 akan Jadi Rp 100 Tahun 2022
Rp 1000 akan Jadi Rp 1, Rp 100.000 akan Jadi Rp 100 tahun 2022 mencuat lagi dalam banyak
pemberitaan. 1 000 jadi 1 rupiah. Pemerintah kembali mewacanakan untuk redenominasi
rupiah. Apa itu redenominasi rupiah? Redenominasi adalah penyederhanaan
nominal rupiah. Lebih mudahnya pemerintah akan mengurangi jumlah 0 (nol) pada
mata uang rupiah sehingga uang Rp 100.000 jika diredenominasi (dikurangi 3
angka nolnya) menjadi Rp 1.
Redenominasi sudah pernah dilakukan oleh pemerintah
Indonesia yakni redenominasi rupiah 1965, wacana redenominasi rupiah 2021, dan
rencana lagi pelaksanaan redenominasi rupiah 2022. Pertama kali terjadi pada 13
Desember 1965. Presiden Sukarno menerbitkan Peraturan Pemerintah No.27/1965
untuk melakukan redenominasi yakni penurunan nilai mata uang lama dari Rp 1.000
menjadi Rp 1 uang baru.
Rencana redenominasi mata uang terhadap rupiah bukanlah hal baru. Rencana tersebut sudah dibentuk sejak Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) masih dijabat Darmin Nasution. Kemudian dikuatkan oleh Agus Martowardojo yang menduduki Gubernur selanjutnya.
Hal tersebut didasari oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. RUU Redenominasi Rupiah ini selanjutnya dimasukkan dalam rencana jangka menengah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Sejak itulah redenominasi dimasukkan ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Sri Mulyani menjelaskan setidaknya ada dua syarat dan dasar mengapa redenominasi harus dilakukan sekaligus menjadi manfaat redenominasi rupiah. Pertama, untuk efisiensi transaksi. Dengan redenominasi akan berkurang pula terjadinya resiko human error saat melalukan transaksi. Selain itu terjadi efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena minimalisnya jumlah digit rupiah. Kedua, redenominasi juga diperlukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya NOL.
Tapi, kemudian lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa kita fokus dulu ke masalah penanganan covid-19 dan penyuksesan vaksin.
Lebih jauh Menteri Keuangan menyampaikan bahwa redenominasi
tidak mengurangi nilai mata uang, hanya pengurangan angka nolnya saja. Dan satu
syarat penting pelaksanaan redenominasi adalah ekonomi Indonesia harus dalam
keadaan stabil. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan pada kondisi rendahnya
inflasi dan pergerakannya stabil. Stabilitas ekonomi ini pun harus ada jaminan
tentang stabilitas harga dan kesiapan masyarakat.
Posting Komentar untuk " Rp 1000 akan Jadi Rp 1, Rp 100.000 akan Jadi Rp 100 Tahun 2022"