Pelatihan Dasar Militer bagi ASN Tidak Wajib Kok! Bersifat Sukarela
Pelatihan Dasar Militer bagi ASN Tidak Wajib Kok! Bersifat Sukarela. Berikut penjelasan Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), tidak diwajibkan untuk ikut pelatihan komponen cadangan atau komcad. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan dalam upaya Pertahanan Negara.
Dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti
pelatihan Komponen Cadangan atau komcad. Program Komcad bersifat sukarela
sehingga ASN tidak perlu kuatir apalagi panik. Paham? Begitu kata humasnya.
Kalimat programnya kan Pelatihan Komponen Cadangan (komcad)
bukan Komponen aktif. Jadi sifatnya sukarela. Itu pun kalau digunakan, kalau
tidak ya tidak ada ruginya. Seandainya ikut pun tidak rugi karena ada bekal
pengetahuan dan pengalaman baru. Setidaknya paham makna pertahanan negara dan
bela negara. Akan paham juga tentang wawasan nusantara, garis pertahanan Indonesia,
darat, laut, dan udara dan sebagainya.
Untuk ikut Pelatihan Komponen Cadangan (komcad) juga tidak siapa
saja boleh ikut. Tentu ada persyaratan khusus. Terutama usia dan kesehatan fisik
serta mental. Memang ada dasar hukum primer yakni Undang-undang Dasar 1945 yang
menyatakan seperti pada:
Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Begitu pula yang diamanatkan Undang Undang RI Nomor 3 Tahun
2002 Tentang Pertahanan Negara, yakni:
Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan
profesi.
Walaupun dalam UUD 1945 dinyatakan wajib, tentu harus ada
hukum atau aturan turunan semisal Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 27/2021 di
atas. Dan, pada Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
dalam usaha pertahanan dan bela negara ASN bisa mendukung program tersebut
melalui pengabdian sesuai profesi masing-masing.
Ketika dalam situasi darurat militer atau keadaan genting
negara, maka UUD 1945 pasal 27 dan 30 pasti diberlakukan. Demikian logika
hukumnya.Semoga bermanfaat.
Sumber gambar:
https://www.dailynewsindonesia.com/news/mancanegara/indonesia-masih-belum-perlu-wajib-militer/
Posting Komentar untuk "Pelatihan Dasar Militer bagi ASN Tidak Wajib Kok! Bersifat Sukarela"