Jangan Kaget per 1 Januari 2022 Bea Cukai Rokok Naik Dratis
Jangan Kaget buat para perokok, per 1 Januari 2022 bea cukai rokok naik. Itu berarti harga rokok per kardus, per press, per bungkus, dan per batang juga naik. Kenaikan cukai rokok 2022 tentu dengan beberapa pertimbangan pemerintah melalui menteri keuangannya.
Berdasarkan pengalaman
sejarah kenaikan bea cukai rokok dan
harga rokok tiap tahun naik, tidak ada satu pun keluhan dari para perokok. Justeru
yang mengeluh adalah pacar dan isteri perokok. Bagi perokok kenaikan harga
rokok, tetap harus merokok. Berapa pun harganya, pasti tetap terbeli.
Menteri Keuangan RI
(Menkeu) Sri Mulyani, resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 1 Januari
2022 naik pada kisaran 12%. Hal itu akan
berdampak pada kenaikan harga jual ecera (HJE) sehingga akan ada pita cukai
baru yang melilit bungkus rokok. Ya, betul. Bea cukai hanya berwujud pita atau
bandrol harga rokok yang terdapat pada luar bungkus rokok.
Bagaimana dengan
para petani tembakau? Apakah terdampak dengan kenaikan bea cukai rokok atau
kenaikan harga rokok? Sampai sekarang belum ada tanda signifikan mereka lebih
sejahtera.
Ia menyebutnya
dengan penyesuaian tarif (cukai). Itu jelas-jelas bukan penyesuaian tapi memang
kenaikan. Jangan alih-alih perhalus kata, biarkan saja dengan kata aslinya ‘naik
atau kenaikan harga.’
Lanjutnya, ia menyatakan bawah kenaikan harga atau cukai rokok juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) serta HJE yangsaat ini telah melebihi 100 persen. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), pengusaha rokok, dengan tajam menilai bahwa kenaikan harga rokok tersebut tidak logis/wajar.
Cukai rokok 2021 menurut menteri keuangan RI positif akan naik. Sigaret putih mesin golongan I, nai 13,9%. Minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 atau minimal perbungkus yakni rata-rata 20 batang seharga Rp 40.100 hasil kurs bea cukai sehingga kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Itulah kisaran harga rokok di indonesia.
Apakah kenaikan bea cukai rokok juga berdampak pada harga rokok dan harga pengiriman barang berupa rokok ke luar negeri (bea cukai tracking). Tentu. Itu juga akan menaikkan pendapat negara sehingga makin gemuk agar dapat menggaji para dewa dan dewan makin besar.
Para perokok, masih sanggup beli? Atau nutut saja ke teman yang kaya? Atau berganti dengan lintingan? Monggo. Konsumsi rokok orang atau manusia Indonesia saat ini mencapai 11,9 % perkotaan dan 11,24 % persen di pedesaan. (Sepertinya 80 % deh se Indonesia!)
Buat para isteri perokok, saatnya mulai menghemat agar suami atau pacar tetap bisa merokok karena merekalah para penyumbang devisa negara (berjasa terhadap negara) walaupun cukai rokok naik. Mereka tiap tahun menyumbang kepada negara sebesar 97 % tiap tahun. Atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 180 triliun.
Hasil dari cukai rokok tersebut, sebagian besar untuk membantu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu artinya perokok adalah penyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( apbn dari cukai rokok ) terbesar tak terkalahkan.
(Intermezzo: Bagi perokok, ahli hisap (bukan
hisab), mereka tidak takut mati karena
kalau mati tinggal dinyalakan lagi rokoknya pakai korek).
Sumber gambar:
Posting Komentar untuk "Jangan Kaget per 1 Januari 2022 Bea Cukai Rokok Naik Dratis"