Hukum Kebiri Kimia bagi Pendidik Predator Seksual
Seiring maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi (kampus), turut diberitakan juga di media digital sebuah kasus di lembaga pendidikan berlabel agama di Bandung menjadi terdakwa kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 12 korban di bawah didikannya. Empat korban di antaranya hamil. Kasus ini sedang proses hukum di pengadilan dan telah dikonfirmasi kepada aspidum, kejaksaan tinggi pada 9 Desember 2021.
Atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak didik tersebut
terdakwa diancam pasal primer yakni Pasal 81 ayat (1) dan(3) jonto Pasal 76D,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jonto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak didik tersebut
pula terdakwa ditambahi ancaman hukum subsider dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3)
jonto Pasal 76D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jonto Pasal 65 ayat
1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
mengancam terdakwa dengan hukuman kebiri kimia baginya (predator seksual
terhadap anak didik) atas pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Sanksi tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi
Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan dan
pelecehan seksual anak. Jika hukum kebiri ini diberlakukan maka ini adalah contoh pertama
Hukuman kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Hukum kebiri fisik yang dilakukan zaman dulu yaitu dengan cara memotong kelamin predator seksual terhadap anak didik. Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia dengan disuntikkan atau dengan metode lain untuk menurunkan syahwat sang predator seksual terhadap anak didik (efek kebiri kimia).
Mengenai peraturan pemerintah atas kasus tersebut dapat diunduh
pada tautan di bawah ini.
Sumber gambar: https://www.antaranews.com/infografik/
Posting Komentar untuk "Hukum Kebiri Kimia bagi Pendidik Predator Seksual"