PPKM Seri 2: Kebijakan Antisipatif Libur Tahunan Fix
Cocokpedia.net, PPKM Seri 2: Kebijakan Antisipatif Libur Tahunan Fix atau Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Seri 2) akan
diberlakukan pada Desember tahun ini. Pemerintah melalui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat
memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri , sebagai langkah antisipatif menekan
potensi peningkatan kasus COVID-19. Pemerintah merasa perlu menetapkan
kebijakan tersebut untuk mengantisipasi liburan anak sekolah seusai Penilaian
Akhir Semester sekaligus antisipasi libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru
Masehi menjelang 2022 nanti.
PPKM
Seri 2 (level
3): Kebijakan Antisipatif bukan tidak ada
dasarnya. Berdasarkan pengalaman tahun kemarin, di akhir tahun 2020, PPKM
kurang ketat sehingga meningkatkan jumlah kasus paparan virus COVID-19. Tahun
ini tidak boleh kecolongan lagi. Semua pihak harus mendukung, harus berdisiplin
menerapkan PPKM seri 2 ini dengan penuh tanggung jawab.
![]() |
Sumber: SindoNews |
"Selama
libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM seri 2 atau level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Selanjutnya Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut guna memperketat mobilisasi
orang dari dan ke luar kota secara berama-ramai. Libur Natal-Tahun Baru
(Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia menuju ke area-area wisata.
"Salah
satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya
diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur
Muhadjir.
Pelaksanaan
aturan PPKM Level 3 (Seri 2) secara khusus akan diatur oleh Surat Edaran (SE)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Mengenai
penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang
sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni
nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," ujarnya.
Yang
menyejukkan dari penyampaian Muhajir, nanti saat PPKM level 3 diberlakukan
tidak ada penyekatan, namun masyarakat diminta untuk tidak bepergian kecuali
untuk alasan yang primer atau sangat mendesak.
Mengenai kapan PPKM
Seri 2: Kebijakan Antisipatif Libur Tahunan Fix akan mulai digelar, Muhajir Efendi
menjelaskan bahwa pelaksanaannya direncanakan dimulai pada 24 Desember 2021
hingga 2 Januari 2022 serentak di seluruh Indonesia. Waspada, saling jaga, jaga
kesehatan, patuhi protokol kesehatan, tentu wajib vaksin.
Dapat dibaca juga di: GOOGLE NEWS
Trims
BalasHapus