Mencita-citakan Kematian yang Baik: 7. Wasiat
7. Wasiat
Syarat utama wasiat adalah ada yang akan diwasiatkan. Jika tidak ada, maka tidak perlu menulis atau melisankan wasit. Disarankan wasiat tersebut sebaiknya ditulis. Hal utama yang ada dalam wasiat ada dua yaitu: tentang harta (hutang atau warisan), dan berbuat kebaikan.
Mengapa harta menjadi hal utama dalam wasiat?
Beberapa kasus yang terjadi di dalam masyarakat mengenai harta waris sebabnya
karena tidak ada wasiat pembagiannya secara adil. Begitu pula tentang hutang
piutang. Hutang bagi orang yang meninggal dunia menjadi beban yang berat di
alam kubur sehingga pihak keluarga duka menyampaikan pada saat pemakanan jika
pihak yang meninggal memiliki hutang agar segera menghubungi pihak keluarga
yang hidup untuk segera diselesaikan.
Seandainya ketika tanda-tanda kematian di
pembahasan sebelumnya sudah terasa, sebaiknya mulai menuliskan wasiat. wasiat
yang tertulis akan lebih mudah diselesaikan secara hukum daripada wasiat secara
lisan. Wasiat mengenai harta harus jelas dan tuntas disampaikan kepada pihak
keluarga yang akan ditinggalkan seperti seberapa besar harta fisik dan nonfisik
yang dimiliki, seberapa besar hutang dan kepada siapa saja. Piutang pun juga
disampaikan sehingga jelas arah tagihannya ketika yang berwasiat sudah
meninggal dunia.
Adapun wasiat mengenai mengamalkan perbuatan
baik menjadi urutan kedua setelah harta. Tidak ada ruginya seseorang membuat
wasiat yang menyeru kepada kebaikan terutama kepada keluarga terdekat yang akan
ditinggalkannya seperti kepada anak, cucu, isteri atau suami, dan sebagainya.
Setidaknya dengan wasiat kebaikan tersebut telah memenuhi perintah agama
‘sampaikan walau seayat.’
Kitab Kematian lengkap versi digital dapat diperoleh di:
Posting Komentar untuk "Mencita-citakan Kematian yang Baik: 7. Wasiat"