Lagu Indonesia Raya Mereboisasi Rasa Kebangsaan
Baru-baru ini, Sultan Hamengku
Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran
nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya (song). Surat tersebut
ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-kota Daerah Istimewa
Yogyakarta, pimpinan perwakilan instansi pemerintah, instansi pemerintah,
pimpinan BUMN, serta pimpinan perusahaan swasta untuk memperdengarkan lagu
Indonesia Raya. Lagu tersebut diperdengarkan setiap pagi pukul 10.00 WIB di
ruang publik. SE tersebut diterbitkan selaras dengan momen peringatan Hari
Kebangkitan Nasional tahun 2021.
Gagasan yang jitu. Salut buat Sultan
HB X. Inilah cara HB X menggugah rasa kebangsaan setelah sekian lama terlelap
tertindih carut marut permasalahan di negeri ini. Ini langkah hebat untuk
menyuburkan kembali rasa kebangsaan, mereboisasi bibit-bibit tanaman yang ada
dalam jiwa rakyat Indonesia. Gaungnya memang di Yogyakarta, tapi setidaknya itu
merupakan pemancar yang bagus untuk dapat ditiru, didengar, dipahami,
diindahkan bahwa memang rasa kebangsaan itu perlu terus diperbarui. Baik secara
sikap dan perilaku berbangsa dan bernegara, menguji kembali serta meneguhkan
rasa memiliki Indonesia.
Yogyakarta sebagai tower negara dan
bangsa, memiliki sejarah yang panjang tentang lahirnya republik ini, dengan
menerbitkan SE tersebut seolah menengarai lumpuhnya cita rasa kebangsaan. Seolah-olah
ingin menyatakan Republik Indonesia saat-saat ini sepi dari nasionalisme. Nasionalisme
ramai ketika berguna pada momen-momen tertentu seperti pemilu dan pilkada. Semua
orang latah mengaku cinta tanah air dengan jenaka. Ketika sepi inilah gagasan
HB X terasa sangat menyentuh dan sekaligus memberikan teguran, “Hey, ke mana
kalian, kok sepi cita rasa kebangsaan!”
Selamat semangat hari Kebangkitan
Nasional untuk negeri tercitan Republik Indonesia. #nasionalisme #rasa kebangsaan #kebangkitannasional #NKRI
Posting Komentar untuk "Lagu Indonesia Raya Mereboisasi Rasa Kebangsaan"